Selasa, 24 April 2012

Kemdikbud: Pendidikan Kesetaraan Bisa Tingkatkan IPM

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tidak hanya dititikberatkan pada pendidikan tinggi. Semua jenjang pendidikan yang berkelanjutan, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, sampai pada pemanfaatan pendidikan kesetaraan, juga mempunyai andil dalam meningkatkan IPM.

Ia menjelaskan, peningkatan IPM adalah menjadi prioritas. Akan tetapi, upaya ini menjadi tidak mudah karena sangat terkait dengan peningkatan antara usia dengan pendidikan. Apalagi, fakta di lapangan menunjukkan, lebih dari 50 persen tenaga kerja Indonesia hanya lulusan SD.

"IPM tidak hanya pendidikan tinggi, tapi semuanya," kata Djoko, Selasa (22/11/2011), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Untuk meningkatkan IPM, menurutnya, program pendidikan berkelanjutan, atau saat ini lebih dikenal dengan pendidikan kesetaraan melalui ujian paket A, paket B, dan paket C, harus dioptimalkan. Khususnya untuk masyarakat yang telah memasuki usia dewasa.

Hal itu menjadi perhatian karena masyarakat Indonesia yang hanya tamatan Sekolah Dasar (SD) dan memutuskan untuk langsung bekerja akan dihitung terus menerus dalam pembagian IPM, terutama dalam bidang pendidikan. Maka, ujian kesetaraan dapat lebih dimanfaatkan jika ingin meningkatkan IPM, agar tidak lagi banyak masyarakat Indonesia yang dihitung sebagai lulusan SD.

"Syukur-syukur bisa sampai paket C (setingkat SMA)," ujarnya.

Djoko menambahkan, Kemdikbud saat ini tengah mengembangkan program community college yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) dan tengah digodok bersama Komisi X DPR RI.

"RUU-PT mengurus itu semua. Makanya kita ingin cepat-cepat diselesaikan," kata Djoko.

Sumber : http://edukasi.kompas.com/read/2011/11/23/09073192/Kemdikbud.Pendidikan.Kesetaraan.Bisa.Tingkatkan.IPM
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Pemerintah dan legislatif di daerah, khususnya Lampung, dianggap lebih maju dalam mengakomodasi aturan soal kesetaraan jender ketimbang di pusat.
"Tahun 2011, di Lampung sudah ada perda (peraturan daerah) yang mengatur soal kesetaraan jender. Dalam hal aturan soal trafficking, Lampung sekali lagi juga lebih cepat. Tahun 2006 sudah ada, sementara undang-undangnya baru muncul 2007," ujar Titin Kurniasih, advokat dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar, dalam diskusi soal Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Jender, Jumat (20/4/2012), di Universitas Lampung.
Adapun perda dimaksud adalah Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Jender dalam Pembangunan. Perda ini mengatur soal kesamaan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam kegiatan pembangunan di daerah.
Ia mengatakan, tingginya perhatian pemerintah daerah di Lampung dalam persoalan jender juga terlihat dari munculnya Perda Pelayanan Terpadu untuk Perempuan dan Anak. "Perda ini adalah yang pertama di Indonesia. Setelah itu, baru perda yang sama muncul di Yogyakarta dan daerah lain," ungkap Titin.
Meski demikian, yang ia sesalkan adalah masih banyak perda di Indonesia yang justru cenderung mengkriminalkan perempuan. "Bahkan, di dalam KUHP ada beberapa pasal yang menjerat perempuan justru ketika ia menjadi korban dari sebuah perbuatan," katanya.
Untuk itu, ia berharap RUU Keadilan dan Kesetaraan Jender bisa menjadi aturan khusus yang mengakomodasasi keadilan jender.

Sumber : Kompas.com
Kesetaraan: Pendidikan Berbasis Jender PDF Cetak E-mail


Biaya pendidikan yang setiap tahunnya semakin bertambah mahal semakin membebani orangtua siswa. Akibatnya, bagi siswa dari keluarga miskin, sekolah semakin menjadi impian.
Untuk menikmati fasilitasi pendidikan "berkualitas" semakin tidak memungkinkan. Banyak anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin melanjutkan studinya di sekolah yang kualitasnya di bawah standar. Yang penting, biaya terjangkau oleh kocek pendapatan orangtua mereka.
Mahalnya biaya pendidikan di Indonesia disebabkan oleh arus komersialisasi pendidikan. Pendidikan menjadi komoditas yang ditawarkan kepada siswa (orangtua siswa) dengan berbagai variasi biaya.
Pendidikan berkategori "unggulan" biayanya tentu saja setinggi langit. Banyak sekolah unggulan mematok biaya pendidikan mahal. Mulai dari sumbangan pengembangan institusi yang besarnya jutaan rupiah, biaya seragam, biaya kegiatan ekstrakurikuler, hingga buku teks wajib yang seharusnya tidak menjadi beban orangtua siswa. 

Dampak komersialisasi pendidikan lambat laun akan membuat diskriminasi hak memperoleh fasilitasi pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin. Padahal, menikmati pendidikan yang berbiaya murah dan berkualitas adalah merupakan bentuk perwujudan hak asasi manusia, hak sosial-ekonomi-budaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Pemerintah (negara) ini yang telah mengikrarkan diri untuk berkomitmen pada Sasaran Pembangunan Milenium (MDGs) memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi upaya pencapaian pendidikan dasar bagi anak-anak usia sekolah. 

Hak memperoleh fasilitasi pendidikan harus dijamin melalui subsidi negara secara berkelanjutan melalui alokasi anggaran negara yang layak.
Sayangnya, filosofi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) menjadikan pendidikan bukan lagi sepenuhnya tanggung jawab negara. Negara seolah lepas tangan dalam membiayai pendidikan bagi masyarakat. Pendidikan justru dilepas sebagai "kewajiban" masyarakat untuk ikut andil dalam pembiayaan pendidikan. 

Tidak mengherankan alokasi anggaran pendidikan di Indonesia yang dipatok dalam APBN masih belum memenuhi batas minimal 20 persen.
Minimnya alokasi anggaran negara untuk program pendidikan memang akan menyebabkan dampak buruk bagi komitmen memfasilitasi hak anak-anak miskin memperoleh pendidikan layak. Akan semakin banyak anak-anak usia sekolah yang tidak meneruskan sekolah.
Data riset Education Watch tahun 2006 menyebutkan bahwa kecenderungan realitas tidak meneruskan sekolah bagi anak- anak dari keluarga miskin makin meningkat persentasenya. Data anak-anak dari keluarga miskin yang jebol sekolah ketika duduk di bangku sekolah dasar meningkat menjadi 24 persen, sedangkan yang tidak melanjutkan ke bangku sekolah menengah pertama menjadi 21,7 persen. Sementara anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin yang jebol sekolah ketika memasuki bangku usia sekolah menengah mencapai 18,3 persen, dan yang tidak meneruskan ke jenjang pendidikan sekolah menengah atas dari sekolah menengah pertama mencapai 29,5 persen.
Diskriminasi
Ironisnya, kebanyakan anak- anak usia sekolah dari keluarga miskin yang gagal melanjutkan sekolah dari jenjang SD ke SMP atau dari SMP ke SMA mayoritas (72,3 persen) adalah siswa perempuan.
Anak-anak perempuan usia sekolah yang tidak meneruskan sekolah selain karena minimnya biaya pendidikan dari keluarga, juga karena masih terjerat cara pandang patriarkis orangtua.
Orangtua anak-anak perempuan usia sekolah dari keluarga miskin menganggap anak-anak perempuan mereka tidak usah melanjutkan sekolah. Lebih baik anak perempuannya langsung dinikahkan atau didorong bekerja di sektor publik sebagai pembantu rumah tangga atau buruh informal. 

Kondisi demikian menjadikan anak-anak perempuan usia sekolah dari keluarga miskin menjadi kelompok sosial yang dilanggar hak sosial-ekonomi-budayanya. Mereka tidak bisa mendapatkan hak memperoleh (menikmati) pendidikan yang berkualitas dan berbiaya murah.
Andai kata pun anak-anak perempuan usia sekolah dari keluarga miskin bisa meneruskan studi sampai jenjang sekolah menengah, mereka terpuruk menjadi pekerja sektor informal berupah murah.
Membaca realitas di atas, maka sebenarnya dunia pendidikan di negeri ini telah mendiskriminasi hak-hak anak perempuan.

Pendidikan alternatif
Untuk itulah saat ini perlu bagi kalangan penggiat pendidikan alternatif untuk mengembangkan program pendidikan berbasis kesetaraan jender.
Langkah-langkahnya adalah, pertama, perlu dirumuskan reorientasi kurikulum pendidikan sekolah alternatif yang sensitif jender sehingga ada penghormatan terhadap hak-hak anak-anak perempuan.
Kedua, perlu kalangan penggiat pendidikan alternatif untuk mendesak adanya plafon subsidi anggaran pendidikan yang khusus untuk anak-anak usia sekolah dari komunitas perempuan (keluarga miskin) sehingga mereka bisa melanjutkan studi setidaknya sampai lulus jenjang sekolah menengah atas.
Ketiga, perlu diimplementasikan program perwujudan kesetaraan hak pendidikan bagi anak perempuan dalam berbagai jenjang dan jenis pendidikan.
Keempat, kesetaraan dalam mengaktualisasikan diri dalam proses dan kegiatan belajar-mengajar.


Sumber : http://www.menegpp.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=103:kesetaraan-pendidikan-berbasis-jender-&catid=49:artikel-gender&Itemid=116