Selasa, 24 April 2012

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Pemerintah dan legislatif di daerah, khususnya Lampung, dianggap lebih maju dalam mengakomodasi aturan soal kesetaraan jender ketimbang di pusat.
"Tahun 2011, di Lampung sudah ada perda (peraturan daerah) yang mengatur soal kesetaraan jender. Dalam hal aturan soal trafficking, Lampung sekali lagi juga lebih cepat. Tahun 2006 sudah ada, sementara undang-undangnya baru muncul 2007," ujar Titin Kurniasih, advokat dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar, dalam diskusi soal Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Jender, Jumat (20/4/2012), di Universitas Lampung.
Adapun perda dimaksud adalah Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Jender dalam Pembangunan. Perda ini mengatur soal kesamaan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam kegiatan pembangunan di daerah.
Ia mengatakan, tingginya perhatian pemerintah daerah di Lampung dalam persoalan jender juga terlihat dari munculnya Perda Pelayanan Terpadu untuk Perempuan dan Anak. "Perda ini adalah yang pertama di Indonesia. Setelah itu, baru perda yang sama muncul di Yogyakarta dan daerah lain," ungkap Titin.
Meski demikian, yang ia sesalkan adalah masih banyak perda di Indonesia yang justru cenderung mengkriminalkan perempuan. "Bahkan, di dalam KUHP ada beberapa pasal yang menjerat perempuan justru ketika ia menjadi korban dari sebuah perbuatan," katanya.
Untuk itu, ia berharap RUU Keadilan dan Kesetaraan Jender bisa menjadi aturan khusus yang mengakomodasasi keadilan jender.

Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar